Sabtu, 7 Maret 2026

Gorontalo Memilih

Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat (27/9/2024), menegaskan bahwa saat ini pihaknya te

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo kini tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat (27/9/2024), menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun kajian terkait sanksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panwascam tersebut.

Langkah ini diambil setelah pihaknya mengundang terduga pelaku untuk dimintai keterangan mengenai insiden tersebut.

"Pada tanggal 25, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian. Saat ini kami sedang menyusun kajian mengenai sanksi yang akan diberikan dan jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan," jelas Alexander di ruang pribadinya.

Alexander juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Namun, hingga kini mediasi antara pihak terduga pelaku dan korban belum membuahkan hasil yang memuaskan.

"Kami sudah mengadakan pertemuan, termasuk yang terakhir tadi malam, dengan salah satu perwakilan keluarga korban. Bersama KPU, kami berupaya memediasi kedua pihak untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa insiden yang terjadi bermula ketika pihak Panwascam meminta data terkait calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing desa.

Data tersebut meliputi informasi mengenai tempat pendaftaran KPPS serta hubungan personal yang dilarang oleh aturan, seperti keterlibatan KPPS yang memiliki indikasi hubungan politik atau status suami-istri sesama penyelenggara pemilu.

"Panwascam meminta data ini untuk kepentingan laporan harian. Data ini digunakan untuk mendeteksi apakah ada calon anggota KPPS yang terindikasi terkait partai politik atau memiliki hubungan suami-istri yang dilarang dalam aturan pemilu," terang Alexander.

Ia juga menekankan bahwa pengumpulan data tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika ada pihak yang menolak memberikan data, Bawaslu tidak akan memaksa selama sesuai dengan pengecualian yang diatur dalam regulasi.

"Kami tidak akan memaksa jika data tersebut dikecualikan berdasarkan aturan. Jika ada data yang tidak bisa kami dapatkan, itu sepenuhnya kami hormati," tambahnya.

Alexander berharap kasus serupa tidak terulang kembali, terutama mengingat pentingnya kolaborasi antara lembaga penyelenggara pemilu untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ia menegaskan akan memberikan penguatan dan peringatan kepada seluruh pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved