Gorontalo Memilih

4 Poin Penting dalam PKPU Nomor 8, KPU Pohuwato Minta Dipahami Calon Peserta Pilkada Gorontalo 2024

Hal ini disampaikan oleh Dian Pakaya, Anggota KPU Pohuwato dari Divisi Teknis Penyelenggara, dalam keterangannya kepada TribunGorontalo.com pada Selas

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Rahman Halid, TribunGorontalo.com
Jajaran anggota komisioner KPU Pohuwato, Gorontalo, saat pengumuman hasil rekap PSU, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Menjelang pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Pohuwato 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Dian Pakaya, Anggota KPU Pohuwato dari Divisi Teknis Penyelenggara, dalam keterangannya kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (6/8/2024).

Menurut Dian, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 memberikan pedoman bagi partai politik (parpol) pengusung untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum proses pendaftaran dimulai.

"Meskipun saat ini belum ada calon yang resmi terdaftar, penting bagi peserta pemilih atau partai politik untuk sudah siap menjelang pengumuman pendaftaran nanti, sesuai dengan peraturan tersebut," ujar Dian.

Dian juga mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.

"Sebelum pendaftaran dimulai, akan ada pengumuman yang dimulai dari tanggal 24 Agustus. Informasi lengkap akan tersedia di halaman resmi KPU, serta di media cetak dan online," tambahnya.

Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, Dian berharap agar parpol mempersiapkan semua berkas pendaftaran jauh hari sebelum tanggal 27 Agustus.

"Harapan kami adalah agar berkas pendaftaran sudah disiapkan sejak jauh hari, sehingga tidak ada kendala saat pendaftaran dibuka," tegas Dian.

Dalam kesempatan yang sama, Dian juga menekankan beberapa poin penting terkait persyaratan pencalonan dan teknis pendaftaran.

Ia mengingatkan bahwa partisipasi aktif dari parpol dan calon kepala daerah sangat krusial untuk memastikan proses pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk Kabupaten Pohuwato.

Poin Penting dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024:

1. Pengunduran Diri: Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.

2. Keputusan Pemberhentian: Calon harus menyertakan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang terkait pengunduran diri mereka.

3. Tanda Terima Surat Pengunduran Diri: Calon yang mengundurkan diri dari jabatannya harus menyerahkan tanda terima dari pejabat terkait sebagai bukti penerimaan surat pengajuan pengunduran diri.

4. Surat Keterangan Proses Pengunduran Diri: Surat keterangan yang menyatakan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang juga harus disertakan.

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, diharapkan pendaftaran calon kepala daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Pohuwato. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved