Berita Kabupaten Pohuwato
Disnakertrans Pohuwato Gorontalo Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Tidak Penuhi Hak Karyawan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato mengimbau para tenaga kerja melaporkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Disnakertrans-Pohuwato-Nizma-Sanad.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato mengimbau para tenaga kerja melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban karyawannya.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Nakertrans, Nizma Sanad.
"Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hak ketenagakerjaan, hubungi Disnakertrans," kata Nizma kepada TribunGorontalo.com, Selasa (6/8/2024).
Persoalan itu meliputi keterlambatan gaji atau gaji tidak sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, para pekerja juga bisa melapor jika tidak diberi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, juga tidak mendapat pelatihan kerja.
Ia meminta pekerja lebih memperhatikan seksama perjanjian kerja yang disodorkan perusahaan tertentu.
"Tapi ingat, jangan melapor ke sini jika menyangkut kelalaian sendiri karena di perusahaan juga ada peraturan dan SOP-nya. Kalau ada yang di-PHK tidak sesuai prosedur atau tanpa sebab, maka lapor ke kami," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Anak di Kota Gorontalo Alami Keracunan setelah Makan Mie pada Acara Ulang Tahun
Nizma berharap, seluruh perusahaan di Kabupaten Pohuwato dapat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
"Saya berharap seluruh perusahaan patuh pada undang-undang ketenagakerjaan dan kesehatan, di mana dalam undang-undang itu mewajibkan semua pengusaha untuk memberi perlindungan pada karyawannya," pungkasnya.
Para pekerja pun mesti sadar hak-hak karyawan.
"Kami akan terus memantau setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya," tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya