Gorontalo Memilih
Riko Djaini Akui Putus Komunikasi dengan Wahyudin Lihawa, Gagal Maju Pilkada Boalemo?
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Boalemo, Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini terancam kandas.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Boalemo, Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini terancam kandas.
Melalui konferensi pers, Riko Djaini mengaku putus komunikasi dengan koleganya itu.
"Sampai dengan detik ini, saya sudah tidak bisa lagi menjalin komunikasi dengan pasangan saya, yaitu bapak Wahyudin Lihawa selaku bakal calon bupati Boalemo, baik melalui sarana alat komunikasi secara langsung maupun melalui perantara," kata Riko kepada wartawan, Jumat, (2/8/2024).
Riko Djaini mengungkapkan, Wahyudin Lihawa sudah tak menanggapi lagi persiapan mereka jelang Pilkada 2024.
"Saya telah melaksanakan arahan pak Wahyudin Lihawa untuk mengumpulkan KTP. Dan seluruh pendanaan kegiatan tersebut telah saya tanggulangi, meskipun selama kegiatan tersebut beliau (Wahyudin Lihawa) berada di Jakarta," ungkapnya.
"Sudah dua minggu terakhir ini saya sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan Pak Wahyudin Lihawa. Saya tidak tahu apa alasannya," beber Riko.
Maka dari itu, Riko Djaini menegaskan pasangan 'Wali-Raja' tidak dapat dilanjutkan lagi.
"Dengan kondisi seperti ini tentunya saya dan teman-teman tim tidak dapat lagi melanjutkan kebersamaan dengan Pak Wahyudin Lihawa," paparnya.
Menanggapi hal ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boalemo, Meks Lagibu, menyatakan pihaknya akan menerapkan aturan berlaku.
Diketahui, sebelumnya Wahyudin dan Riko sudah memasuki tahapan perbaikan berkas kedua untuk Verifikasi Administrasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, pada Bab VIII Pasal 125, Ayat 7, menyatakan bahwa Calon atau Pasangan Calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur.
Kendatipun, Meks menyebut KPU belum menerima surat putusan pengunduran diri dari pihak Wahyudin dan Riko.
"Kami belum menerima surat pengunduran diri secara resmi atau apapun itu," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (5/8/2024).
"KPU tetap menjalankan proses tahapan syarat pencalonan perseorangan sesuai jadwal tahapan yang ada," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Boalemo Gorontalo Kabulkan Permohonan Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini soal Sengketa Pemilihan
Tanggapan warga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.