Gorontalo Memilih

Bawaslu Boalemo Gorontalo Kabulkan Permohonan Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini soal Sengketa Pemilihan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, membacakan putusan sengketa Pemilu 2024.

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Nawir
Suasana sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Boalemo pada pukul 11.40 Wita, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, membacakan putusan sengketa Pemilu 2024.

Permohonan bakal pasangan calon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini kepada termohon yakni KPU Boalemo.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu mengabulkan permohonan Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini untuk bisa mengirim kembali dokumen persyaratan dukungan untuk verifikasi administrasi di aplikasi silon.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ronald Christoffel Rampi Ketua Bawaslu Boalemo di Kantor Bawaslu Boalemo pada pukul 11.40 Wita, Selasa (9/7/2024).

Adapun beberapa permohonan pemohon yang dikabulkan oleh Bawaslu Boalemo, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan batal berita acara KPU Boalemo, tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-1, dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo

3. Memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon mengunggah dukungan syarat kedalam aplikasi silon paling banyak 2.392 paling lambat 2 kali 24 jam, terhitung sejak akses silon dibuka.

4. Memerintahkan termohon untuk memberitahukan pemohon mengenai kesempatan membuka dokumen syarat dukungan ke aplikasi silon, selambatnya 1 kali 24 jam.

5. Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang diunggah pemohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan.

7. Memerintahkan termohon untuk menindak lanjuti putusan tersebut, paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu) Kabupaten Boalemo menggelar musyawarah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan yang melibatkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini.

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai respons terhadap gugatan mereka atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menolak mereka melanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual karena tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan verifikasi administrasi.

Ronald Christoffel Rampi, Ketua Bawaslu Boalemo, mengungkapkan bahwa musyawarah tersebut untuk mendengar permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved