Gorontalo Memilih
Bawaslu Boalemo Gorontalo Kabulkan Permohonan Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini soal Sengketa Pemilihan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, membacakan putusan sengketa Pemilu 2024.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/uasana-sidang-musyawarah-sengketa-pemilihan.jpg)
"Pada musyawarah ini pemohon yakni Bapaslon Wahyudin dan Riko akan menjabarkan permohonan dan juga akan ada jawaban dari termohon yakni pihak KPU," tambahnya.
Ronal juga menjelaskan, bahwa nantinya akan ada pemeriksaan saksi dan barang bukti. Musyawarah kata Ronal ditunda hingga Selasa besok.
"Untuk pemeriksaan saksi dan juga barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Kades Tulabolo Gorontalo Beberkan Alasan Banyak Korban Longsor Tambang Suwawa
Sementara itu, Riko Jaini sebagai pemohon menjelaskan, bahwa pihaknya menggugat KPU karena tak terima dengan keputusan yang dikeluarkan.
"Adapun poin yang kami layangkan yakni agar KPU tidak menghalangi kewajiban kami sebagai warga negara yang memiliki hak wajib untuk dipilih, sebagai mana yang diatur dalam undang-undang" lanjutnya.
Riko juga mengungkapkan, jika pihaknya juga menggugat aplikasi silon. Ia mengaku, jika aplikasi tersebut bermasalah.
"Semoga juga permohonan kami diterima oleh pihak Bawaslu," pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Nawir)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya