Kamis, 5 Maret 2026

Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar

'Hakim Kok Bisa Mati Rasa' Anggota Komisi III DPR RI Sentil Kejanggalan Bebasnya Ronald Tannur

Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menyentil adanya mafia hukum atas bebasnya Ronald Tannur.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 'Hakim Kok Bisa Mati Rasa' Anggota Komisi III DPR RI Sentil Kejanggalan Bebasnya Ronald Tannur
Tribunnews.com/dok.dpr
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menyentil adanya mafia hukum atas bebasnya Ronald Tannur.

Sebagaimana diketahui, Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI Edward Tannur.

Ronald tersandung kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Kasus anak DPR RI diduga membunuh pacarnya itu pun sempat viral karena bukti CCTV tersebar di media sosial.

Namun, Ronald Tannur akhirnya dibebaskan hakim melalui pengadilan.

Muhammad Nasir menyebut terdapat kejanggalan dari bebasnya Ronald Tannur tersebut.

Nasir pun mempertanyakan mengapa alasan hakim mati rasa setelah melihat sederet kekejaman yang dilakukan Ronald Tannur. Lantas Nasir curiga, apakah benar ada mafia peradilan sehingga keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.

“Mengapa hakim kok bisa mati rasa. Siapa yang mengganggu keyakinan dia itu, apakah tadi disebut-sebut ada mafia, bahwa semua alat bukti sudah ada dan visum sudah disajikan,” bebernya.

Baca juga: 3 Fakta Santri Ponpes di Makassar Meninggal Dunia setelah Jatuh dari Atap Ruko, Ditantang Parkour

Seperti diberitakan, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Erintuah berdalih putusan bebas ini karena pihaknya tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.

Keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi akan dikaji ulang dalam Kasasi. Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol juga akan dibawa ke kasasi.

Sementara itu dalam putusan, hakim Erintuah Damanik sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa. Pernyataan itu disampaikannya saat mengadili kasus tersebut.

Dia pun mempersilahkan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum jika ada pihak-pihak yang tidak terima.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved