Berita Viral
5 Fakta Ronald Tannur sang Anak DPR RI Dibebaskan usai Bunuh Kekasih hingga Tewas
Anak dari anggota DPR RI Edward Tannur itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara usai menganiaya kekasihnya hingga tewas.
TRIBUNGORONTALO.COM – Ronald Tannur resmi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Anak dari anggota DPR RI Edward Tannur itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara usai menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Namun hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tak bersalah.
Menurutnya, Ronald sempat berniat menolong korban bernam Dini Sera Afriyanti tersebut.
Bagaimanakah Faktanya?
Berikut lima fakta seputar pembebasan Ronald Tannur.
1. Dituntut 12 tahun penjara dan berakhir bebas
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Namun dalam vonisnya, hakim hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa itu gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
2. Disebut punya niat menolong
Hakim menganggap Ronald Tannur masih memiliki niat baik terhadap korba n sebelum meninggal.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ronald-Tannur-tersangka-atas-kematian-Andini-kini-dijerat-pasal-pembunuhan.jpg)