Berita Viral

5 Fakta Ronald Tannur sang Anak DPR RI Dibebaskan usai Bunuh Kekasih hingga Tewas

Anak dari anggota DPR RI Edward Tannur itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara usai menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Fakta Ronald Tannur sang Anak DPR RI Dibebaskan usai Bunuh Kekasih hingga Tewas
Kolase Surya.co.id
Ronald Tannur tersangka atas kematian Andini kini dijerat pasal pembunuhan 

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Baca juga: Gara-gara Sakit Hati tak Dibelikan PlayStation, Pemuda Sleman Bunuh Ayah Kandung Pakai Palu

3. Alasan hakim dipertanyakan

Putusan bebas anak anggota DPR, Ronald Tannur membuat sakit hati keluarga Dini Sera Afrianti, pacarnya.
Putusan bebas anak anggota DPR, Ronald Tannur membuat sakit hati keluarga Dini Sera Afrianti, pacarnya. (kolase surya/tony hermawan/tribun jabar)

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mempertanyakan keputusan hakim Erintuah.

Dimas mengatakan, Ronald sebenarnya tidak ada niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit.

Dia mengungkapkan, justru satpam dan pengelola apartemen tempat Ronald membawa Dini yang berinisiatif untuk membawanya

Di sisi lain, ungkap Dimas, Ronald justru meninggalkan Dini di lobi apartemen.

Adapun fakta ini, sambungnya, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan diterima oleh kejaksaan.

"Dari ditemukan korban di Blackhole di basement dan dimasukan ke dalam mobil, korban ini tidak dibawa ke rumah sakit, tapi ke apartemen."

"Dan sesampainya di apartemen, tersangka ini naik ke atas mengambil tasnya kemudian meninggalkan di lobi apartemen. Kemudian kendaraannya dihentikan sekuriti di mana sekuriti dan pengelola apartemen yang memaksa tersangka untuk membawa ke rumah sakit," kata Dimas dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia di YouTube metrotvnews, Kamis (25/7/2024).

Dengan fakta ini, Dimas pun mempertanyakan landasan hakim bisa menilai Ronald memiliki niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Jadi atas dasar apa, majelis hakim dari PN Surabaya mengatakan bahwasanya ada niat dari tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara sejak di Blackhole, sudah tidak dibawa ke rumah sakit, ditinggal di apartemen, dan tersangka ada rencana untuk meninggalkan korban," jelasnya.

Baca juga: Oknum Ustaz Ngamuk Acungkan Golok, Ancam Guru SMP hingga Tantang 1.000 Warga Desa Ambara Gorontalo

4. Keluarga korban tak terima

Keluarga Dini mengaku syok mendengar putusan hakim atas pembebasan Ronald Tannur.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved