Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar
'Hakim Kok Bisa Mati Rasa' Anggota Komisi III DPR RI Sentil Kejanggalan Bebasnya Ronald Tannur
Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menyentil adanya mafia hukum atas bebasnya Ronald Tannur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/nasir-djamil_20180405_180551.jpg)
Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DPR RI Singgung Mafia Hukum Saat Audiensi Bebasnya Ronald Tannur