Sabtu, 7 Maret 2026

Banjir di Kota Gorontalo

BNPB Gelontorkan Dana Tanggulangi Darurat Bencana Provinsi Gorontalo Rp 2 Miliar

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) gelontorkan bantuan tanggulangi darurat bencana di Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2 miliar

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto BNPB Gelontorkan Dana Tanggulangi Darurat Bencana Provinsi Gorontalo Rp 2 Miliar
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Foto bersama BNPB dan Pemerintah Daerah di Gorontalo pada Selasa (16/7/2024).   

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) gelontorkan bantuan tanggulangi darurat bencana di Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2 miliar

Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Suharyanto menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah secara keseluruhan dana dan bantuan logistik lainnya.

Bantuan tersebut akan diserahkan dalam dua tahap.

"Gorontalo kalau berbentuk uangnya saja kami dua tahap ya, mungkin kalau nilai keseluruhannya Rp 2 miliar lebih ya," kata Suharyanto kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Dana tersebut diserahkan kepada para pegiat penanggulangan bencana, baik pemerintah daerah maupun forkopimda.

Agar para pegiat tersebut memiliki anggaran operasional dalam mengatasi bencana di Provinsi Gorontalo.

"Walaupun tidak banyak, paling tidak punya anggaran operasional," tambahnya.

Bantuan logistik yang diserahkan BNPB dengan total 24 jenis barang.

Nantinya, dana tersebut akan terus dievaluasi. Tergantung situasi tanggap darurat bencana di Provinsi Gorontalo.

Suharyanto berpesan bahwa pemberian dana ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam masalah yang dihadapi masyarakat.

"Jadi masyarakat tidak akan dibiarkan menderita sendiri. Walaupun kita di pusat tidak terkena langsung, tapi kita di pusat turut merasakan," tandasnya.

Tanggap Darurat Bencana Gorontalo masih berlangsung hingga saat ini sampai 24 Juni mendatang.

Seharusnya, tanggap darurat bencana berlangsung selama 14 hari setelah dicetuskan.

Namun, berdasarkan diskusi yang telah dilskukan oleh pihaknya dengan pemerintah daerah bahwa tanggap darurat dapat dicabit sebelum 14 hari.

Setelah air banjir surut dan masyarakat mulai dapat beraktivitas secara normal.

Penyebutan pada tahap setelah pencabutan tanggap darurat bencana adalah transisi darurat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved