Longsor Tambang Emas Suwawa

Pemkab Bone Bolango Gorontalo Tutup Sementara Aktivitas Tambang Emas Ilegal Suwawa

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menutup sementara aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Suwawa Timur, Provinsi Gorontalo.

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Spanduk pelarangan sementara aktivitas penambangan di jembatan menuju area penambangan Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Sabtu (13/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menutup sementara aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Suwawa Timur, Provinsi Gorontalo.

Penutupan tersebut sebagai dampak bencana longsor di beberapa titik bor tambang.

Bupati Bone Bolango, Merlan S Uloli mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat yang telah dilakukannya bersama Forkopimda.

"Kita melakukan rapat bersama, kita memutuskan tutup sementara. Tutup sementara orang naik," kata Merlan kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Hal tersebut guna menjaga terjadinya pertistiwa serupa akibat bencana alam di area penambangan.

Ia menjelaskan, jika ada petugas terkait yang akan naik untuk melakukan evakuasi masih diperbolehkan.

Termasuk keluarga korban yang ingin melakukan pencarian dengan catatan tidak membawa alat-alat untuk menambang.

Merlan menyebut belum memiliki jaminan apapun terkait kendala perekonomian penambang.

"Kita lihat sambil kita berdiskusi. Persoalan ini datang tiba-tiba sambil kita berproses," tambahnya.

Pemkab Bentuk Dua Posko

Pemkab Bone Bolango akan bentuk dua posko evakuasi pasca penutupan pencarian korban longsor Tambang Ilegal Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli mengatakan duua posko tersebut akan diletakan di Kantor Desa Poduwoma dan di lokasi longsor pertambangan.

Hal ini diungkapkan Merlan Uloli kepada keluarga korban di Kantor Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Sabtu (13/7/2024).

"Posko ini ada dua, yang satu tempat pengaduan bagi keluarga korban yang belum ditemukan dan dikordinir oleh kepala desa," kata Merlan kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Sementara posko kedua berfungsi untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved