Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Rela Bayar Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan demi Polda Jabar: 'Saya Siap'

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, siap untuk memberikan bantuan secara pribadi dalam membayar ganti rugi bagi Pegi Setiawan.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Kolase foto Pegi Setiawan dan Susno Duadji. Susno Duadji kini mengaku siap bayar ganti rugi untuk Pegi Setiawan secara pribadi jika Polda Jabar kesulitan. 

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," kata dia.

Nurhadi juga menyatakan bahwa belum dapat mengungkapkan langkah hukum selanjutnya.

Namun, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ujar Nurhadi.

Baca juga: Cerita Rusmiati Mokodompit, Pemilik Rumah Jadi Posko Pencarian Korban Longsor Tambang Gorontalo

Mantan Wakapolri Oegroseno: Pegi Harus Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Di sisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno telah memberikan pendapatnya mengenai kasus ini. Menurutnya, jika Pegi Setiawan terbukti sebagai korban salah tangkap, ia seharusnya menerima ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Oegroseno berharap agar hakim tunggal yang menangani praperadilan Pegi Setiawan terhadap kasus Vina di Cirebon dapat memutuskan secara adil dan jujur.

Pada awalnya, Oegroseno menganggap jumlah ganti rugi yang diajukan untuk Pegi Setiawan dalam praperadilan terlalu kecil. Karena itu, dia mengusulkan agar jumlah ganti rugi untuk pihak yang menang dalam gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada pihak penyidik agar tidak melakukan penangkapan sembarangan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Baca juga: Seorang Wartawan di Sumut Ditemukan Tewas Terbakar di Rumahnya, Keluarga Curiga Dibunuh


Toni RM Siapkan Bon Kerugian

Saat ini, Toni RM, sebagai pengacara Pegi Setiawan, telah menyiapkan untuk menagih kerugian yang dialami kliennya ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

Bahkan setelah dibebaskan pada Senin (8/7/2024) kemarin, Toni RM telah menyusun klaim untuk meminta ganti rugi dari Polda Jabar yang melebihi 100 juta rupiah, untuk mengkompensasi kerugian yang dialami Pegi Setiawan selama periode ketika ia tidak dapat bekerja sebagai kuli bangunan.

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ucap salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Sedangkan dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.

Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.

Baca juga: Cerita Rizki Ramadan Badjuka, Sosok Nakes Mandikan 13 Jenazah Korban Longsor Tambang Suwawa

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved