Kasus Vina Cirebon
Detik-detik Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan alias Perong memenangkan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pegi Setiawan alias Perong memenangkan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin, seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Pegi Setiawan dibantu sejumlah kuasa hukum berjumlah puluhan orang. Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
Ia menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, silam.
Sidang gugatan praperadilan lantas digelar dengan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman mulai Senin (1/7/2024).
Seharusnya, sidang digelar pada Senin (24/6/2024), tapi diundur karena saat itu, Polda Jabar mangkir alias tidak hadir.
Selama lima hari berturut-turut, sidang praperadilan digelar dengan menghadirkan lima saksi dari pihak Pegi dan satu saksi ahli dari dari Polda Jabar.
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Setelah rangkaian sidang selesai, majelis hakim lantas membacakan hasil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Rupanya, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Ia akan kembali menghirup udara segar setelah meringkuk di tahanan pasca-ditangkap pada pertengahan Mei lalu.
Respons Polda Jabar
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
