Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji Rela Bayar Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan demi Polda Jabar: 'Saya Siap'

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, siap untuk memberikan bantuan secara pribadi dalam membayar ganti rugi bagi Pegi Setiawan.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Kolase foto Pegi Setiawan dan Susno Duadji. Susno Duadji kini mengaku siap bayar ganti rugi untuk Pegi Setiawan secara pribadi jika Polda Jabar kesulitan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan secara pribadi dalam membayar ganti rugi bagi Pegi Setiawan jika Polda Jabar mengalami kesulitan.

Meskipun sudah pensiun, Susno Duadji dengan rela bersedia turut serta dalam proses ganti rugi tersebut, karena dia tidak ingin reputasi Polri, terutama Polda Jabar, tercemar.

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," ungkap Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Baca juga: Pegi usai Dinyatakan Bebas: Akui Dipukul, Diancam, Kepala Ditutupi Plastik oleh Oknum Penyidik

Susno Duadji, mantan jenderal polisi bintang tiga, memiliki alasan kuat untuk bertindak demikian agar tidak ada rasa malu bagi pihak kepolisian.

Dia berharap Polda Jabar dapat menemukan solusi tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara damai dan bersifat kekeluargaan.

"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon

Tanggapan Polda Jabar Soal Ganti Rugi

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan pelaksanaan putusan dari majelis hakim.

Dia juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ujar Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.

Terkait kompensasi untuk Pegi, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa masih perlu koordinasi dengan penyidik.

Namun yang pasti, pihaknya akan mematuhi putusan sidang tersebut.

Baca juga: 5 Warga Gorontalo Selamat dari Longsor Tambang Suwawa, Ternyata 4 Orang Belum Terdata di Posko SAR

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa proses pembebasan Pegi Setiawan akan segera dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Selain itu, penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 juga akan dihentikan.

Baca juga: Waspada Ada Longsor di Jalan Yos Sudarso Kota Gorontalo

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved