Berita Nasional

Seorang Kades Habiskan Rp 1 Miliar Main Judi Online, Ternyata Dana Desa

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, yang kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Seorang Kades Habiskan Rp 1 Miliar Main Judi Online, Ternyata Dana Desa
Kompas.com
Pantas Kades Suhendri Bisa Habiskan Dana Desa Rp 1 M untuk Judi, Punya 2 Jabatan Lain dalam 3 Tahun. 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang merekap data ke situs judi online.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah handphone dan satu buah buku rekap data angka togel," tambah Herman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved