Berita Nasional

Seorang Kades Habiskan Rp 1 Miliar Main Judi Online, Ternyata Dana Desa

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, yang kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
Pantas Kades Suhendri Bisa Habiskan Dana Desa Rp 1 M untuk Judi, Punya 2 Jabatan Lain dalam 3 Tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Muhammad Suhendri, Kepala Desa Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan ini setelah ia terbukti menghabiskan dana desa sebesar Rp 1 miliar untuk judi online slot dan judi di luar negeri.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, yang kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Informasinya, berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Brebes pada Kamis, 27 Juni 2024.

Penyelewengan Dana Desa Sejak 2019

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suhendri berasal dari pengelolaan keuangan desa sejak tahun 2019 hingga 2022.

Suhendri terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat pada tahun 2019.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Brebes, Suhendri melakukan penyelewengan uang dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak direalisasikan.

"Berdasarkan audit Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka," kata Antonius kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Rincian Penyelewengan Dana

Antonius menyebut bahwa Suhendri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 977.527.401.

Dari hasil temuan, Suhendri tidak menyalurkan bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34 juta.

Penyelewengan juga dilakukan terhadap penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diberikan kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.

Selain itu, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210.746.679 hanya direalisasikan sebesar Rp 21.680.000.

Suhendri juga tidak merealisasikan uang padat karya sebesar Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita sebesar Rp 10 juta, dengan total Rp 52 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Modus Operandi Suhendri

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat sebagai kepala desa, Suhendri merangkap jabatan sebagai sekretaris dan bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari pengakuannya, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot serta judi di Singapura.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," ungkap Antonius.

Proses Hukum dan Upaya Pencegahan

Suhendri kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin, menyatakan bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa.

Program ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya, serta menyarankan agar tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan.

"Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi pemerintah lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," imbuh Zainal.

Penangkapan Bandar Judi Online di Subang

Sementara itu, di Subang, Jawa Barat, aparat Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil menangkap bandar judi online jenis togel pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Tersangka SG (38) mengaku meraup Rp 9 juta selama beroperasi di bulan Juni.

"Dari hasil jadi agen judi online togel tersebut, dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 dan pelaku ini menjalankan prakteknya sejak sebulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Minggu (30/6/2024).

Kasus ini terbongkar dari laporan warga yang merasa resah atas maraknya praktik judi online di Kecamatan Cipunagara.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang merekap data ke situs judi online.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah handphone dan satu buah buku rekap data angka togel," tambah Herman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved