Berita Nasional

Seorang Kades Habiskan Rp 1 Miliar Main Judi Online, Ternyata Dana Desa

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, yang kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
Pantas Kades Suhendri Bisa Habiskan Dana Desa Rp 1 M untuk Judi, Punya 2 Jabatan Lain dalam 3 Tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Muhammad Suhendri, Kepala Desa Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan ini setelah ia terbukti menghabiskan dana desa sebesar Rp 1 miliar untuk judi online slot dan judi di luar negeri.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, yang kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Informasinya, berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Brebes pada Kamis, 27 Juni 2024.

Penyelewengan Dana Desa Sejak 2019

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suhendri berasal dari pengelolaan keuangan desa sejak tahun 2019 hingga 2022.

Suhendri terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat pada tahun 2019.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Brebes, Suhendri melakukan penyelewengan uang dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak direalisasikan.

"Berdasarkan audit Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka," kata Antonius kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Rincian Penyelewengan Dana

Antonius menyebut bahwa Suhendri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 977.527.401.

Dari hasil temuan, Suhendri tidak menyalurkan bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34 juta.

Penyelewengan juga dilakukan terhadap penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diberikan kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.

Selain itu, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210.746.679 hanya direalisasikan sebesar Rp 21.680.000.

Suhendri juga tidak merealisasikan uang padat karya sebesar Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita sebesar Rp 10 juta, dengan total Rp 52 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved