Berita Nasional
Seorang Kades Habiskan Rp 1 Miliar Main Judi Online, Ternyata Dana Desa
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, yang kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pantas-Kades-Suhendri-Bisa-Habiskan-Dana-Desa-Rp-1-M-untuk-Judi.jpg)
Modus Operandi Suhendri
Untuk memperlancar aksinya selama menjabat sebagai kepala desa, Suhendri merangkap jabatan sebagai sekretaris dan bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.
Dari pengakuannya, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot serta judi di Singapura.
"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," ungkap Antonius.
Proses Hukum dan Upaya Pencegahan
Suhendri kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin, menyatakan bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya, serta menyarankan agar tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan.
"Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi pemerintah lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara karena pastinya akan berhadapan dengan hukum," imbuh Zainal.
Penangkapan Bandar Judi Online di Subang
Sementara itu, di Subang, Jawa Barat, aparat Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil menangkap bandar judi online jenis togel pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Tersangka SG (38) mengaku meraup Rp 9 juta selama beroperasi di bulan Juni.
"Dari hasil jadi agen judi online togel tersebut, dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 dan pelaku ini menjalankan prakteknya sejak sebulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Minggu (30/6/2024).
Kasus ini terbongkar dari laporan warga yang merasa resah atas maraknya praktik judi online di Kecamatan Cipunagara.