Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Peran Polda Gorontalo dan Kejati dalam Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, adalah dua lembaga yang mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Jalan Nani Wartabone

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) 

Selain itu selama 20 hari kedepan Antum dan Faisal akan ditahan terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan  30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo. 

"Bahwa Tersangka AA dan FL pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan : Nomor Prnt- 339/P S/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan Surat Perintah Penahanan Nomor Prnt-340/P 5/Fd 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tandasnya.


=======================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk mendapatkan berita teraktual

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved