Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Peran Polda Gorontalo dan Kejati dalam Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone

Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, adalah dua lembaga yang mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Jalan Nani Wartabone

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya saat memberikan keterangan konferensi pers soal kasus korupsi Jalan Nani Wartabone di Kejati Gorontalo. Selasa (11/6/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, adalah dua lembaga yang mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Jalan Nani Wartabone (eks Pandjaitan), Kota Gorontalo.

Mangkraknya proyek PEN ini sempat menyita atensi publik masyarakat Gorontalo.

Polda Gorontalo spesifik melakukan penyidikan atas proyek fisiknya, sementara Kejati Gorontalo fokus pada gratifikasnya.

Informasi ini dihimpun TribunGorontalo.com saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya Kejati Gorontalo telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (11/6/2024).

Antum diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Proyek itu direncanakan selesai pada 2022 silam, namun hingga 2024 belum kunjung selesai dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan.

Tak tanggung-tanggung anggaran proyek itu sebesar Rp23 miliar untuk perbaikan badan jalan, drainase, perbaikan landscape, pedestrian, dan tambahan untuk mempercantik jalan.

Sementara itu berdasarkan informasi terakhir, Polda Gorontalo saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi pekerjaan fisik proyek tersebut.

"Progres terakhir, kita masih menunggu hasil perhitungan total kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara, saat diwawancarai TribunGorontalo.com.

Taufan menyebut penetapan tersangka akan diungkap bersamaan total kerugian negara.

"Kasus ini kita tangani dengan melibatkan sejumlah pihak, jadi kompleks. Seperti berapa total kerugian negara, kita tidak punya kewenangan di situ," timpalnya.

Namun saat ini kasus tersebut sudah ada progres perkembangannya. "Yang awalnya kita belum bisa sita dokumen, nah sekarang ini sudah bisa," ujar Taufan.

Polda Gorontalo juga telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan sejak awal Desember 2023 lalu. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved