Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone
Peran Polda Gorontalo dan Kejati dalam Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone
Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, adalah dua lembaga yang mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Jalan Nani Wartabone
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Taufan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari pihak kontraktor maupun perangkat daerah," tutup Taufan.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.
Mereka diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar.
Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.
"Atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya.
Nursurya juga mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
"Keterangan saksi 29 orang, keterangan Ahli sebanyak dua orang terdiri dari Ahli digital forensik dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta barang bukti 59 bundel dokumen," jelasnya.
Akibatnya kedua tersangka Antum dan Faisal terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya
"Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun," tambahnya.
Sebelumnya, status Antum dan Faisal masih sebagai saksi, kemudian telah dinaikkan menjadi tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone.
"Bahwa Saksi AA dan Saksi FL pada hari ini telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1113/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA dan surat penetapan tersangka Nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/korupsi-Jalan-Nani-Wartabone-di-Kejati-Gorontalo-666.jpg)