Berita Nasional

Seorang Polisi di Jawa Timur Tewas Dibakar oleh Istrinya yang Berprofesi Polwan, Ini Motifnya

Polisi tersebut bernama Briptu Rian, sementara istirnya adalah Briptu Fadhilatun Nikmah.

Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi - Polisi Wanita 

Ia menuturkan, rekan Briptu Rian di Polres Jombang juga tak menyangka kejadian itu menimpa anggota.

"Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan. Karena anaknya (korban) juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus sekali anaknya," ujar Iptu Kasnasin.

Motif Polwan Bakar Suami

Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu siang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, lantas menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Briptu FN diduga tersulut emosi karena sang suami selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Tersangka menilai seharusnya uang dari gaji itu digunakan untuk membiayai hidup mereka beserta tiga anak.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu.

Atas dasar itu, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan itu.

Perasaan jengkel Briptu FN berdasarkan pertimbangan ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita) masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Ketika disinggung terkait konstruksi hukum atas kasus itu, termasuk proses penanganan hukumnya, Dirmanto menyebut Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ujar Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved