Berita Viral
Fakta-fakta Kasus ART di Tangerang Terjun dari Lantai 3 hingga Tewas, Ada Campur Tangan Majikan?
Seorang wanita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Cici (16) di Kota Tangerang melompat dari lantai 3 rumah majikannya hingga tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PJ-Walikota-Tangerang-Nurdin-kunjungi-Asisten-Rumah-Tangga-ART-bernama-Cici-17.jpg)
Menurut Zain, K menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu untuk setiap KTP palsu yang diproduksinya, sedangkan H mendapatkan Rp 250 ribu.
Zain menjelaskan bahwa H telah membuat KTP palsu sebanyak 20 kali, dan KTP-ktp palsu tersebut kemudian diberikan kepada K.
“Caranya hanya dengan mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Petasan di Sebuah Rumah, jadi Ancaman Jelang Idul Adha
“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, Zain mengungkapkan bahwa ada satu tersangka lain yang sekarang masuk dalam daftar pencarian, dengan inisial AN.
Kepada Kompas TV, Zain menjelaskan peran yang dimainkan oleh AN.
"Jadi kalau AN ini adalah seorang perempuan dia adalah penghubung antara majikan dengan J selaku penyalur," jelas Zain, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Bukan Lagi Mengajar, Guru Olahraga Ini Disanksi jadi Staf Biasa usai Terbukti Selingkuh
Dalami Dugaan TPPO
Dengan fakta-fakta yang telah diperoleh, Zain mendalami adanya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini kita sedang terus kembangkan," kata Zain.
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperkuat dengan adanya barang bukti berupa 20 KTP yang telah dibuat oleh para pelaku.
"Karena seperti saya katakan ini ada 20 KTP yang dibuat J selaku penyalur."
"Ini apakah sama dengan modus terhadap korban. Apakah yang dibuatkan KTP ini di bawah umur semua," kata Zain.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Pasal 44 atau 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 68 Jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan/atau Pasal 263 atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribun Jakarta)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Terjunnya ART dari Lantai 3 di Tangerang Menguak Adanya Kejahatan Majikan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2024/06/08/kasus-terjunnya-art-dari-lantai-3-di-tangerang-menguak-adanya-kejahatan-majikan?page=3