Berita Nasional
Polisi Temukan Ratusan Petasan di Sebuah Rumah, jadi Ancaman Jelang Idul Adha
Ratusan mercon ini ditemukan di rumah S (49), warga Dusun Matekan Utara, Desa Matekan. Mercon-mercon tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, ratusan bahan peledak jenis mercon diamankan oleh anggota Samapta Polres Probolinggo di sebuah rumah warga di Kecamatan Besuk, Jum'at (7/6/2024).
Ratusan mercon ini ditemukan di rumah S (49), warga Dusun Matekan Utara, Desa Matekan. Mercon-mercon tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta Polres Probolinggo AKP Siswandi menjelaskan bahwa mercon-mercon tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," kata AKP Siswandi, Jumat (7/6/2024).
Saat penggeledahan, ratusan mercon ditemukan di dalam kamar dan disimpan dalam beberapa kardus. Pemilik atau perakit mercon pun turut diamankan.
"Pemilik dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur pidana, maka akan kami serahkan ke Satreskrim Polres Probolinggo," tuturnya.
AKP Siswandi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bahan peledak untuk kegiatan apapun.
Razia penyakit masyarakat (Pekat) pun akan dirutinkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jika himbauan tidak diindahkan, maka kami akan menindak tegas terkait kepemilikan bahan peledak ini. Sudah banyak kejadian yang memakan korban akibat mercon," tegasnya.
Aturan Petasan dalam UU
Penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1939 pasal 2, Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, pasal 359 KUHP; pasal 188 KUHP serta Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :
a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya yang berukuran mulai dari 2 inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram, tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan dari Kepolisian.
b. Bunga Api untuk pertunjukkan (show) mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.
c. Dilarang menggunakan bunga api ditempat-tempat sebagai berikut :
1. Peribadatan
2. Perumahan / Pemukiman
3. Rumah Sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal/Stasiun/Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank Perkantoran
9. Pemerintahan/Swasta serta
10. Jalan Raya
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.