Kamis, 5 Maret 2026

Gorontalo Memilih

Penjelasan KPU Kabupaten Gorontalo Soal Anggaran Pemungutan Suara Ulang

(KPU) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan kesiapan anggaran menjelang pemungutan suara ulang di TPS 02 di Desa Tuladenggi,

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Penjelasan KPU Kabupaten Gorontalo Soal Anggaran Pemungutan Suara Ulang
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan kesiapan anggaran menjelang pemungutan suara ulang di TPS 02 di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian Mustapa mengatakan, dana pemilu masih tersisa. Namun ia tidak membeberkan berapa jumlah sisa anggaran.

"Kita belum bisa pastikan cukup atau tidak, karena saat ini masih menunggu regulasi dari KPU RI," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (7/6/2024).

Adrian juga menegaskan bahwa alokasi dana pemilu tidak bisa dianggarkan melalui dana pilkada.

"Keduanya berbeda, yang jelas saat ini kami masih menunggu petunjuk dari sana (KPU RI)," tutupnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di  TPS 02 di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengajukan permohonan ke MK, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360/2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten Gorontalo Dapil II.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah, terdapat tiga pemilih di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang tidak mendapatkan empat kertas surat suara. 

Mereka hanya diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan alasan, pemilih tersebut hanya terdaftar dalam pemilih khusus.

MK dengan segala pertimbangannya, memutuskan dalam delapan amar putusan yang salah satu di antaranya adalah, meminta KPU untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Ali Bilondatu, menyebut bahwa pihaknya sudah mendengarkan hasil putusan tersebut.

"Iya kita sudah dengarkan tadi hasilnya seperti apa," ujarnya pada Kamis kemarin

Agustina menyebut, saat ini pihaknya tengah mengurus administrasi untuk melaksanakan amar putusan dari MK tersebut.

"Waktunya 21 hari setelah putusan, jadi kita akan kembali lakukan PSU, hanya di TPS 02 Desa Tuladenggi, hanya untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Gorontalo saja," pungkasnya.

40 Caleg Potensial Peraih Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved