Gorontalo Memilih
Penjelasan KPU Kabupaten Gorontalo Soal Anggaran Pemungutan Suara Ulang
(KPU) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan kesiapan anggaran menjelang pemungutan suara ulang di TPS 02 di Desa Tuladenggi,
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Gorontalo-8899900.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan kesiapan anggaran menjelang pemungutan suara ulang di TPS 02 di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian Mustapa mengatakan, dana pemilu masih tersisa. Namun ia tidak membeberkan berapa jumlah sisa anggaran.
"Kita belum bisa pastikan cukup atau tidak, karena saat ini masih menunggu regulasi dari KPU RI," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (7/6/2024).
Adrian juga menegaskan bahwa alokasi dana pemilu tidak bisa dianggarkan melalui dana pilkada.
"Keduanya berbeda, yang jelas saat ini kami masih menunggu petunjuk dari sana (KPU RI)," tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 02 di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengajukan permohonan ke MK, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360/2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten Gorontalo Dapil II.
Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah, terdapat tiga pemilih di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang tidak mendapatkan empat kertas surat suara.
Mereka hanya diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan alasan, pemilih tersebut hanya terdaftar dalam pemilih khusus.
MK dengan segala pertimbangannya, memutuskan dalam delapan amar putusan yang salah satu di antaranya adalah, meminta KPU untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Ali Bilondatu, menyebut bahwa pihaknya sudah mendengarkan hasil putusan tersebut.
"Iya kita sudah dengarkan tadi hasilnya seperti apa," ujarnya pada Kamis kemarin
Agustina menyebut, saat ini pihaknya tengah mengurus administrasi untuk melaksanakan amar putusan dari MK tersebut.
"Waktunya 21 hari setelah putusan, jadi kita akan kembali lakukan PSU, hanya di TPS 02 Desa Tuladenggi, hanya untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Gorontalo saja," pungkasnya.
40 Caleg Potensial Peraih Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo
| Kampanye Pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali Gencar di Kecamatan Botumoito Gorontalo |
|
|---|
| Warga Botumoito Keluhkan Infrastruktur Langsung ke Rum Pagau Cabub Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK |
|
|---|
| Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo |
|
|---|
| KPU Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 884.080 Pemilih |
|
|---|