Berita Viral
Fakta-fakta Kasus ART di Tangerang Terjun dari Lantai 3 hingga Tewas, Ada Campur Tangan Majikan?
Seorang wanita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Cici (16) di Kota Tangerang melompat dari lantai 3 rumah majikannya hingga tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PJ-Walikota-Tangerang-Nurdin-kunjungi-Asisten-Rumah-Tangga-ART-bernama-Cici-17.jpg)
TRIBUGORONTALO.COM - Seorang wanita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Cici (16) di Kota Tangerang melompat dari lantai 3 rumah majikannya hingga tewas.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang terungkap setelah kasus sindikat pemalsuan KTP terkuak.
Seorang ART (Asisten Rumah Tangga) tewas setelah melompat dari lantai tiga rumah majikannya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 14.18 WIB.
Korban, yang bernama Cici, sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang setelah evakuasi dan menerima perawatan medis intensif, namun sayangnya nyawanya tidak dapat tertolong.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Seorang Ibu terhadap Anak Kandung Sendiri, Ini Lokasi Kejadiannya
Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa Cici dinyatakan meninggal dunia pada waktu dan tanggal tersebut.
“Pada hari ini 5 juni 2024 kurang lebih pukul 14.18 wib korban dinyatakan meninggal dunia. Jadi seperti itu,” ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen, menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya di beberapa bagian tubuh.
Meskipun demikian, untuk mengonfirmasi lebih lanjut penyebab kematian korban, dia menyatakan bahwa masih menunggu hasil autopsi dari korban tersebut.
“Dari pemeriksaan ditemukan, kakinya patah, ada beberapa memar di badan, dan wajah, tapi untuk luka lebih lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses otopsi butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam,” ujar Liauw.
Baca juga: Wanita Ini Akan Diadili Pasca Diduga Bunuh Pacarnya di Koper
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan inisial J, K, L, dan H. Keempatnya telah berhasil ditangkap.
L adalah majikan Cici, yang diduga melakukan penganiayaan terhadapnya hingga menyebabkan depresi dan akhirnya bunuh diri.
Di sisi lain, J merupakan penyalur ART yang diduga meminta pemalsuan KTP untuk mengubah usia anak-anak yang dipekerjakannya agar tercatat sebagai orang dewasa.
J meminta pembuatan KTP palsu kepada K, dan K melakukan pembuatan KTP palsu tersebut melalui H.
“Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan 'Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA' dan silet/ pisau,” jelas Zain kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Menurut Zain, K menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu untuk setiap KTP palsu yang diproduksinya, sedangkan H mendapatkan Rp 250 ribu.
Zain menjelaskan bahwa H telah membuat KTP palsu sebanyak 20 kali, dan KTP-ktp palsu tersebut kemudian diberikan kepada K.
“Caranya hanya dengan mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Petasan di Sebuah Rumah, jadi Ancaman Jelang Idul Adha
“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, Zain mengungkapkan bahwa ada satu tersangka lain yang sekarang masuk dalam daftar pencarian, dengan inisial AN.
Kepada Kompas TV, Zain menjelaskan peran yang dimainkan oleh AN.
"Jadi kalau AN ini adalah seorang perempuan dia adalah penghubung antara majikan dengan J selaku penyalur," jelas Zain, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Bukan Lagi Mengajar, Guru Olahraga Ini Disanksi jadi Staf Biasa usai Terbukti Selingkuh
Dalami Dugaan TPPO
Dengan fakta-fakta yang telah diperoleh, Zain mendalami adanya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini kita sedang terus kembangkan," kata Zain.
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diperkuat dengan adanya barang bukti berupa 20 KTP yang telah dibuat oleh para pelaku.
"Karena seperti saya katakan ini ada 20 KTP yang dibuat J selaku penyalur."
"Ini apakah sama dengan modus terhadap korban. Apakah yang dibuatkan KTP ini di bawah umur semua," kata Zain.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Pasal 44 atau 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 68 Jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan/atau Pasal 263 atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribun Jakarta)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Terjunnya ART dari Lantai 3 di Tangerang Menguak Adanya Kejahatan Majikan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2024/06/08/kasus-terjunnya-art-dari-lantai-3-di-tangerang-menguak-adanya-kejahatan-majikan?page=3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.