Berita Viral

Bukan Lagi Mengajar, Guru Olahraga Ini Disanksi jadi Staf Biasa usai Terbukti Selingkuh

Seorang ASN yang bekerja sebagai guru di Bantul telah dipecat dari jabatannya karena terlibat perselingkuhan dengan seseorang non-ASN.

Editor: Tita Rumondor
iStockPhoto
Ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pegawai negeri sipil (ASN) yang bekerja sebagai guru di Pemerintah Kabupaten Bantul telah dipecat dari jabatannya karena terlibat perselingkuhan dengan seseorang yang bukan pegawai negeri sipil.

Sekarang, individu tersebut tidak lagi berperan sebagai guru dan telah ditugaskan sebagai staf di bagian Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

"Yang bersangkutan itu kan merupakan seorang guru olahraga. Jadi, sekarang beliau enggak jadi guru tapi jadi staf bagian tertentu," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) mengutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Program Pengobatan Gratis Jember Terancam Berhenti? Utang Rp 60 Miliar Mengancam

Isa Budi tidak memberikan detail tentang di bagian mana mantan guru tersebut akan bekerja.

"Nanti efektif berlakunya sanksi itu pada sekitar pertengahan Juni 2024. Karena kan ada masa berlakunya sendiri setelah hari ke-15 penjatuhan sanksi," ungkapnya.

Hal ini menandakan bahwa saat ini, orang tersebut masih diberi hak untuk menjadi guru dan mengajar di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Bantul.

Baca juga: Polisi Amankan 4 iPhone dan 1 Unit Apple Watch dari Tersangka Residivis Pencurian

"Pemberian punishment itu kami lakukan sesuai peraturan kedisiplinan yang ada dan punishment atau sanksi itu masuk dalam kategori berat sedang," jelas dia.

Pihaknya sekali lagi menegaskan kepada semua pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mematuhi aturan disiplin pegawai ASN dan menjaga reputasi institusi dengan baik.

"Apalagi kalau dilihat dari trennya, kasus perselingkuhan itu selalu ada dari tahun ke tahun. Memang, jumlahnya segitu-segitu aja, tidak banyak, tidak sampai sepuluh per tahun," tuturnya.

Baca juga: Sosok Tessa Mahardhika Sugiarto, Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) pria di Kabupaten Bantul sedang menjalani proses penyelidikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul setelah dilaporkan terlibat dalam perselingkuhan.

Isa Budi Hartomo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, menyatakan bahwa kasus perselingkuhan ini melibatkan seorang guru di Bantul.

Kasus ini telah dilaporkan beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat : Asalkan Jangan Terlibat Politik Praktis

"Saat ini, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah melaksanakan Rakor di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Tadi pagi, surat lagi naik ke pak Bupati untuk proses lanjutan," kata dia kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (15/5/2024).

Isa Budi Hartomo menyatakan bahwa membutuhkan waktu untuk memproses kasus perselingkuhan tersebut.

Hal ini karena diperlukan proses pembuktian yang cukup memakan waktu untuk menindaklanjutinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved