Masa Jabatan Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pengamat : Asalkan Jangan Terlibat Politik Praktis

Pengamat Kebijakan Publik Gorontalo, Yakob Noho Nani mengatakan perpanjangan jabatan kepala desa tak bermasalah. 

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Pengamat Kebijakan Publik Gorontalo, Yakob Noho Nani 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengamat Kebijakan Publik Gorontalo, Yakob Noho Nani mengatakan perpanjangan jabatan kepala desa tak bermasalah. 

Diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ditandangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Pengamat Kebijakan Publik Gorontalo, Yakob Noho Nani mengatakan perpanjangan jabatan kades tak bermasalah. 

Asalkan kepala desa tidak terlibat langsung pada politik praktis, terlebih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Tidak masalah kalau kita tinjau secara historis, karena desa itu lahir dari komunitas nilai-nilai adat," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (6/6/2024) 

"Cuman dia jadi masalah bilamana Kepala Desa terlibat dalam politik praktis," tambahnya

Yakob menjelaskan Kepala Desa yang memimpin dengan mengedepankan nilai-nilai adat istiadat tidak menjadi masalah.

"Jangankan 8 tahun, seumur hidup saja dia, tidak masalah asalkan bentuk pengabdiannya kepada desanya," jelasnya

Kaprodi S1 Jurusan Administrasi Publik UNG ini berharap Kepala Desa tidak ikut terlibat dalam proses politik penentuan Kepala daerah seperti Bupati dan Gubernur. 

"Cuman ada efeknya juga kan, seperti tidak memberikan kesempatan kepada yang lain untuk memimpin, itu efek yg ditimbulkan dari perpanjangan ini," tegasnya

Yakob juga mengatakan ia tidak membenarkan segala ketimpangan yang terjadi di Desa. Menurutnya proses ketimpangan dan penyelewengan kekuasaan di desa agar diproses hukum. 

Tak hanya itu, Yakob juga berpendapat baiknya untuk perpanjangan masa jabatan, agar menunjuk Penjabat Sementara sembari menunggu proses pemilihan.

"Baiknya bupati menunjuk Penjabat supaya mempersiapkan pemilihan," ujarnya

Selain itu Yakob tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun proses demokrasi dan kritik diharapkan bisa menjadi masukan perbaikan regulasi. (*)  
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved