Tapera

Karyawan Swasta dan PNS Gorontalo Ini Kompak soal Tapera: Asal Transparan dan Tidak Disalahgunakan

Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Karyawan swasta Pohuwato menanggapi kebijakan Tapera 

Lantas, bisakah dana iuran Tapera dicairkan dan bagaimana mekanismenya?

Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera yang kepesertaannya telah berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dari iuran bulanan tersebut.

Artinya, dana Tapera dapat dicairkan ketika masa kepesertaan peserta telah berakhir atau selesai.

Selanjutnya, peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dengan dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Namun demikian, status kepesertaan dinyatakan berakhir apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Apabila peserta Tapera telah memenuhi syarat di atas, maka simpanan dan hasil pemupukannya akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Nantinya, dana simpanan dan hasil pemupukannya akan disetorkan ke rekening atas nama peserta atau ahi waris.

Pekerjaan yang jadi peserta Tapera

Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Mengacu Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Selanjutnya pada Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:

  • Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
  • Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
    Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah. (*)

 


(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved