Tapera
Karyawan Swasta dan PNS Gorontalo Ini Kompak soal Tapera: Asal Transparan dan Tidak Disalahgunakan
Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran Tapera sebesar 3 persen diambil dari gaji pekerja termasuk PNS, BUMD, BUMN, hingga BumSawasta.
Dilansir Kompas.com, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Merujuk Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan yang layak serta terjangkau, dan/atau dikembalikan sebagai pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Lantas, bagaimana tanggapan karyawan swasta di Gorontalo?
Salah satunya Kepala Pengawas SPBU Marisa Mahyudin (53) mengaku menyambut baik kebijakan Tapera.
Mahyudin menganggap Tapera merupakan kebijakan tepat untuk kebaikan masyarakat. Tapera disebut cukup membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan rumah.
"Tujuannya juga bagus, karena semua warga sudah punya tabungan untuk mendapatkan rumah tanpa harus memandang ekonomi," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (31/5/2024).
Namun, Mahyudin meminta pemerintah mengadakan sosialisasi supaya masyarakat dapat memahami sepenuhnya Tapera.
"Salah satunya soal potongan gaji yang akan dibebankan," jelasnya.
Pendapat serupa dilontarkan Maryam Tangahu (30).
Guru SDN 01 Paguat itu mengungkapkan bahwa tidak ada masalah baginya soal penerapan Tapera.
"Tidak masalah dengan adanya Tapera selama kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum yang mengurusnya," tukas Maryam.
Maryam menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Tapera, khususnya pemotongan gaji.
"Kalaupun dipotong, harus ada transparansi kepada setiap guru yang sudah masuk dalam kategori penerima Tapera," ucapnya.
Lantas, bisakah dana iuran Tapera dicairkan dan bagaimana mekanismenya?
Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera yang kepesertaannya telah berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dari iuran bulanan tersebut.
Artinya, dana Tapera dapat dicairkan ketika masa kepesertaan peserta telah berakhir atau selesai.
Selanjutnya, peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dengan dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Namun demikian, status kepesertaan dinyatakan berakhir apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila peserta Tapera telah memenuhi syarat di atas, maka simpanan dan hasil pemupukannya akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.
Nantinya, dana simpanan dan hasil pemupukannya akan disetorkan ke rekening atas nama peserta atau ahi waris.
Pekerjaan yang jadi peserta Tapera
Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
Mengacu Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Selanjutnya pada Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
Pekerja/buruh badan usaha milik desa - Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah. (*)
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.