Tapera

Karyawan Swasta dan PNS Gorontalo Ini Kompak soal Tapera: Asal Transparan dan Tidak Disalahgunakan

Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Karyawan swasta Pohuwato menanggapi kebijakan Tapera 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Iuran Tapera sebesar 3 persen diambil dari gaji pekerja termasuk PNS, BUMD, BUMN, hingga BumSawasta.

Dilansir Kompas.com, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Merujuk Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan yang layak serta terjangkau, dan/atau dikembalikan sebagai pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Lantas, bagaimana tanggapan karyawan swasta di Gorontalo?

Salah satunya Kepala Pengawas SPBU Marisa Mahyudin (53) mengaku menyambut baik kebijakan Tapera.

Mahyudin menganggap Tapera merupakan kebijakan tepat untuk kebaikan masyarakat. Tapera disebut cukup membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan rumah.

"Tujuannya juga bagus, karena semua warga sudah punya tabungan untuk mendapatkan rumah tanpa harus memandang ekonomi," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (31/5/2024).

Namun, Mahyudin meminta pemerintah mengadakan sosialisasi supaya masyarakat dapat memahami sepenuhnya Tapera.

"Salah satunya soal potongan gaji yang akan dibebankan," jelasnya.

Pendapat serupa dilontarkan Maryam Tangahu (30).

Guru SDN 01 Paguat itu mengungkapkan bahwa tidak ada masalah baginya soal penerapan Tapera.

"Tidak masalah dengan adanya Tapera selama kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum yang mengurusnya," tukas Maryam.

Maryam menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Tapera, khususnya pemotongan gaji.

"Kalaupun dipotong, harus ada transparansi kepada setiap guru yang sudah masuk dalam kategori penerima Tapera," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved