Begal Gorontalo

Modus Begal Payudara di Gorontalo, Pelaku Incar Orang Lari Pagi

Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku kasus 'begal payudara' yang beraksi di jalanan Kota Gorontalo. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Hand Over
BEGAL PAYUDARA -- Polisi menunjukkan barang bukti kasus begal payudara dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (28/8/2025). Pelaku berinisial UH dibekuk polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku kasus 'begal payudara' yang beraksi di jalanan Kota Gorontalo

Pelaku, seorang pedagang berinisial UH, memiliki modus baru dengan mengincar korban yang sedang berolahraga atau lari pagi.

Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, pelaku ditangkap setelah beraksi di Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Sabtu (9/8/2025).

"Jadi, korban pada pagi hari melaksanakan jalan pagi bersama salah satu saksinya. Kemudian tersangka ini melewatinya dengan perlahan-lahan," ujar AKP Akmal dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

Pengakuan Pelaku

BEGAL PAYUDARA -- Potret tersangka begal payudara digiring polisi menuju lokasi konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (28/8/2025). Pelaku begal payudara ditangkap usai beraksi di Jalan Lupoyo.
BEGAL PAYUDARA -- Potret tersangka begal payudara digiring polisi menuju lokasi konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (28/8/2025). Pelaku begal payudara ditangkap usai beraksi di Jalan Lupoyo. (Sumber Foto: Hand Over)

 

Menurut polisi, hasrat pelaku muncul saat melihat korban mengenakan pakaian ketat.

Dengan tangan kirinya, UH langsung meremas payudara korban, yang sontak berteriak histeris. 

Pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

AKP Akmal menyebut, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. 

Berdasarkan pemeriksaan, UH mengaku sudah dua kali berbuat serupa di wilayah Kota Timur dan Kota Utara. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa jaket dan helm yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, UH dijerat dengan dua pasal berlapis:

Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. 

Lalu Pasal 289 KUHP  dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved