Jumat, 6 Maret 2026

Begal Gorontalo

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Kota Gorontalo

Tersangka berinisial UH ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Kota Gorontalo
Sumber Foto: Hand Over
BEGAL PAYUDARA -- Potret tersangka begal payudara digiring polisi menuju lokasi konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (28/8/2025). Pelaku begal payudara ditangkap usai beraksi di Jalan Lupoyo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus 'begal payudara'.

Tersangka berinisial UH ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Sabtu (9/8/2025).

Menurut Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, pelaku adalah seorang pedagang yang melakukan aksinya saat korban sedang berolahraga pagi.

"Jadi, korban pada pagi hari melaksanakan jalan pagi bersama salah satu saksinya. Kemudian tersangka ini melewatinya dengan perlahan-lahan," jelas AKP Akmal dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Kronologi Agus Hilimi Kabur dari Sindikat Scammer Kamboja hingga Jadwal Kepulangan ke Gorontalo

Modus dan Kronologi Kejadian

BEGAL PAYUDARA -- Polisi menunjukkan barang bukti kasus begal payudara dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (28/8/2025). Pelaku berinisial UH dibekuk polisi.
BEGAL PAYUDARA -- Polisi menunjukkan barang bukti kasus begal payudara dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (28/8/2025). Pelaku berinisial UH dibekuk polisi. (Hand Over)

Saat melihat korban mengenakan pakaian ketat, hasrat tersangka muncul.

Dengan tangan kirinya, UH kemudian meremas payudara korban. 

Aksi itu membuat korban berteriak histeris, dan pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akmal menyebut, aksi ini bukan yang pertama bagi tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, UH sudah pernah melakukan perbuatan serupa dua kali di wilayah Kota Timur dan Kota Utara.

"Ada pun yang kami telah sita, bisa dilihat dari rekaman, yaitu jaket sama helm yang digunakan oleh tersangka," terang Akmal.

Atas perbuatannya, UH dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu:

Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka, meski saat ini kondisi pelaku dinyatakan normal.

Apa itu begal payudara?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved