Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Dicecar Pertanyaan soal 4 Perkara Ini

Eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: Tita Rumondor
Bangkapos.com
Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat ditemui di kawasan Rosman Djohan Institut, Bangka Belitung, Kamis (16/5/2024). 

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," tutur Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat tindakan yang merugikan negara ini, para tersangka dalam kasus utama didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka yang terlibat dalam tindakan penghalangan penyidikan (OOJ) didakwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus tindak pidana korupsi, khusus untuk Harvey Moeis dan Helena Lim, mereka juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang (TPPU). (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 7 Jam Dicecar 22 Pertanyaan, Erzaldi Ungkap Hal Ini Ke Penyidik Jampidsus Kejagung, https://bangka.tribunnews.com/2024/05/29/7-jam-dicecar-22-pertanyaan-erzaldi-ungkap-hal-ini-ke-penyidik-jampidsus-kejagung

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved