Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Dicecar Pertanyaan soal 4 Perkara Ini
Eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah.
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022 pada Senin (27/5/2024) kemarin.
Kesaksian Erzaldi tersebut dibeberkan Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Saat diinterogasi oleh penyidik dari Jampidsus Kejagung pada Senin (27/5/2024), Erzaldi menyatakan bahwa pendapatan provinsi dari sektor penambangan timah tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.
"Sepengetahuan saksi kerusakan alam dan lingkungan pasca-penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024) dikutip dari Bangkapos.com.
Baca juga: Siapa Sosok Linda, Wanita yang Kesurupan Arwah Vina, Korban Pembunuhan di Cirebon
Bahkan menurutnya, beberapa sektor seperti tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan hingga pariwisata di Bangka Belitung terus-terusan mengalami penurunan.
"Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," ujar Ketut.
Erzaldi sendiri, lanjut Ketut, dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik, dimana ia diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Kejagung.
Erzaldi dimintai keterangan terkait empat hal saat diperiksa, yakni:
1. Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung;
2. Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;
3. Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat di Dalam Toren Air Tangsel, Identitas Terungkap hingga Ada Luka Cekikan
Selain Erzaldi Rosman, pada hari yang sama penyidik dari Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Mereka adalah HT, yang menjabat sebagai Direktur CV Maria Kita, yang merupakan Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama, juga Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan HS, yang menjabat sebagai Direktur CV Jaya Mandiri, yang juga merupakan Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Keempat saksi ini diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, yang melibatkan tersangka Tamron alias Aon dan pihak lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Bangkapos.com.
Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Diduga Terima Uang Korupsi SYL, Dihadirkan JPU Jadi Saksi, Akui Pasrah
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi perdagangan timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk orang yang diduga melakukan tindakan penghalangan terhadap proses penyidikan (OOJ).
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk beberapa pejabat pemerintah, yakni:
1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Kemudian, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi perdagangan timah tersebut.
Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut termasuk Harvey Moeis (HM), yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Helena Lim (HL), Manajer PT Quantum Skyline Exchange; Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT; Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi, yang merupakan pengusaha tambang di Pangkalpinang.
Kerugian Negara Rp 271 T
Diperkirakan kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
Hal ini karena angka Rp 271 triliun tersebut hanya mencakup kerugian ekonomi, belum termasuk kerugian keuangan negara.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," tutur Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat tindakan yang merugikan negara ini, para tersangka dalam kasus utama didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka yang terlibat dalam tindakan penghalangan penyidikan (OOJ) didakwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus tindak pidana korupsi, khusus untuk Harvey Moeis dan Helena Lim, mereka juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang (TPPU). (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 7 Jam Dicecar 22 Pertanyaan, Erzaldi Ungkap Hal Ini Ke Penyidik Jampidsus Kejagung, https://bangka.tribunnews.com/2024/05/29/7-jam-dicecar-22-pertanyaan-erzaldi-ungkap-hal-ini-ke-penyidik-jampidsus-kejagung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Gubernur-Bangka-Belitung-Erzaldi-Rosman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.