Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Dicecar Pertanyaan soal 4 Perkara Ini

Eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: Tita Rumondor
Bangkapos.com
Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat ditemui di kawasan Rosman Djohan Institut, Bangka Belitung, Kamis (16/5/2024). 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Bangkapos.com.

Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Diduga Terima Uang Korupsi SYL, Dihadirkan JPU Jadi Saksi, Akui Pasrah

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus korupsi perdagangan timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk orang yang diduga melakukan tindakan penghalangan terhadap proses penyidikan (OOJ).

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk beberapa pejabat pemerintah, yakni:

1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)

3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)

4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo

5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)

6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved