Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Dicecar Pertanyaan soal 4 Perkara Ini

Eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: Tita Rumondor
Bangkapos.com
Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat ditemui di kawasan Rosman Djohan Institut, Bangka Belitung, Kamis (16/5/2024). 

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)

13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis

19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie

20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.

21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Kemudian, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi perdagangan timah tersebut.

Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut termasuk Harvey Moeis (HM), yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Helena Lim (HL), Manajer PT Quantum Skyline Exchange; Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT; Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi, yang merupakan pengusaha tambang di Pangkalpinang.

Kerugian Negara Rp 271 T

Diperkirakan kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Hal ini karena angka Rp 271 triliun tersebut hanya mencakup kerugian ekonomi, belum termasuk kerugian keuangan negara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved