Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Dicecar Pertanyaan soal 4 Perkara Ini
Eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah.
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan (ERD) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022 pada Senin (27/5/2024) kemarin.
Kesaksian Erzaldi tersebut dibeberkan Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Saat diinterogasi oleh penyidik dari Jampidsus Kejagung pada Senin (27/5/2024), Erzaldi menyatakan bahwa pendapatan provinsi dari sektor penambangan timah tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.
"Sepengetahuan saksi kerusakan alam dan lingkungan pasca-penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024) dikutip dari Bangkapos.com.
Baca juga: Siapa Sosok Linda, Wanita yang Kesurupan Arwah Vina, Korban Pembunuhan di Cirebon
Bahkan menurutnya, beberapa sektor seperti tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan hingga pariwisata di Bangka Belitung terus-terusan mengalami penurunan.
"Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," ujar Ketut.
Erzaldi sendiri, lanjut Ketut, dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik, dimana ia diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Kejagung.
Erzaldi dimintai keterangan terkait empat hal saat diperiksa, yakni:
1. Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung;
2. Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;
3. Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: 5 Fakta Penemuan Mayat di Dalam Toren Air Tangsel, Identitas Terungkap hingga Ada Luka Cekikan
Selain Erzaldi Rosman, pada hari yang sama penyidik dari Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Mereka adalah HT, yang menjabat sebagai Direktur CV Maria Kita, yang merupakan Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama, juga Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan HS, yang menjabat sebagai Direktur CV Jaya Mandiri, yang juga merupakan Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Keempat saksi ini diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, yang melibatkan tersangka Tamron alias Aon dan pihak lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Gubernur-Bangka-Belitung-Erzaldi-Rosman.jpg)