Motor Listrik
50 Ribu Unit Motor Listrik Disiapkan Pemerintah per Tahun 2025, Begini Cara Dapat Subsidi
Hingga 27 Mei 2924, kuota motor listrik bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua telah disalurkan untuk 30.083
Editor:
Fadri Kidjab
(FOTO: IEMS/KOMPAS.com, DIO DANANJAYA)
Stand Kementerian ESDM yang menawarkan motor listrik konversi di Indonesia Electric Motor Show
1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
4. Kondisi motor laik jalan
5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
Artikel ini dioptimasi dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.