Motor Listrik
50 Ribu Unit Motor Listrik Disiapkan Pemerintah per Tahun 2025, Begini Cara Dapat Subsidi
Hingga 27 Mei 2924, kuota motor listrik bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua telah disalurkan untuk 30.083
Artinya, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi motor listrik maksimum Rp 7 juta.
Biaya ini diperlukan untuk membeli battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa penerima bantuan insentif motor listrik konversi bukan hanya berlaku untuk perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok, masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Bantuan ini akan diberikan kepada 50.000 unit motor listrik untuk tahun anggaran 2023, dan 150.000 unit motor listrik untuk tahun anggaran 2024.
Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya koversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi
Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.