Motor Listrik

50 Ribu Unit Motor Listrik Disiapkan Pemerintah per Tahun 2025, Begini Cara Dapat Subsidi

Hingga 27 Mei 2924, kuota motor listrik bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua telah disalurkan untuk 30.083

Editor: Fadri Kidjab
(FOTO: IEMS/KOMPAS.com, DIO DANANJAYA)
Stand Kementerian ESDM yang menawarkan motor listrik konversi di Indonesia Electric Motor Show 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 50 ribu unit motor listrik subsidi disediakan pemerintah per tahun 2025.

Hingga 27 Mei 2924, kuota motor listrik bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua telah disalurkan untuk 30.083 unit motor listrik atau 60,1 persen.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni, mengatakan progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," tutur Febri di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Febri menambahkan, perlu perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik dapat diadopsi lebih banyak.

Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program bantuan pembelian agar minat masyarakat dari berbagai lapisan atas motor listrik tinggi.

"Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan di hilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut," jelas Febri.

Selain itu, untuk menciptakan pasar yang kompetitif, pemerintah juga menerapkan syarat pemenuhan standar 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian.

"Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua," ungkap Jubir Kemenperin.

Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit, yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil dan bus.

Kelanjutan program bantuan pembelian KBLBB roda dua pada tahun anggaran selanjutnya, Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus dibahas dalam internal pemerintahan terlebih dahulu.

Baca juga: PLN Dukung Konversi Motor Listrik, Begini Cara Ubah Kendaraan BBM ke Molis

Cara dapat subsidi motor listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif insentif konversi motor listrik dari sebelumnya Rp 7 juta, menjadi Rp 10 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, peraturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved