Sabtu, 7 Maret 2026

Pelanggaran Lalu Lintas

Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Gorontalo Didominasi Usia Remaja

Usia remaja yakni 16-30 tahun tercatat adalah usia yang paling banyak menjadi korban lakalantas. Sedikitnya hingga April 2024, sudah ada 71 korban. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Gorontalo Didominasi Usia Remaja
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Polisi sedang mengatur arus lalintas di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Senin 27 Mei 2024 

2.460 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Gorontalo pada 2024, 654 Tidak Menggunakan Helm

Lokasi kamera ETLE di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. 
Lokasi kamera ETLE di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.  (TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU)

Sebanyak 2.460 pelanggaran lalu lintas terjadi di Provinsi Gorontalo pada 2024

Berdasarkan rekapitulasi data di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, ada 12 jenis pelanggaran yang dilakukan, baik untuk kendaraan motor/bentor (R2) maupun mobil (R4).

Angka pelanggaran itu masuk dalam kategori penindakan tilang manual dan tiang Electronic Traffic Law Enforcement.

ETLE di jembatan Telaga merupakan kamera tilang elektronik pertama yang digunakan Dirlantas Polda Gorontalo.

Saat ini ETLE di Gorontalo tersebar di empat lokasi pada tiga kabupaten/kota.

Polisi sedang mengatur jalannya arus lalu lintas di Kabupaten Gorontalo

Keempat lokasi tersebut diantaranya, Jembatan simpang lima Telaga, Kelurahan Hutuo Kabupaten Gorontalo, Kecamatan Kabila Bone Bolango, dan di traffic light Jalan John Ario Katili, Kota Gorontalo.

Dari total 2.460 pelanggaran, 645 diantaranya yakni pelanggaran dengan jenis tidak menggunakan helm.

Pelanggaran tersebut paling banyak terjadi di Kota Gorontalo dengan catatan, 127 pelanggaran. 

Pelanggaran terbanyak berikutnya adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk jenis R4. 

Tercatat ada 608 pelanggaran, 486 masuk dalam rekapitulasi Polda Gorontalo malalui kamera ETLE. 

Jenis pelanggaran selanjutnya adalah surat-surat kendaraan, yang tercatat mencapai 367.

Berikut rekapitulasi 12 jenis pelanggaran yang terjadi di Gorontalo, sejak Januari - April 2034 : 

- Helm : 654

- Kecepatan : 1

- Muatan : 185

- Kelengkapan : 403

- Surat-surat : 367

- Boncengan lebih + 1 : 6

- Sabuk keselamatan : 603

- Marka rambu : 20

- Melawan arus : 6

- Lampu utama : 2 

- Guna Hp : 18

- Lain-lain : 65

Total : 2.460 (*) 


 
 
 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved