Pelanggaran Lalu Lintas

391 Kasus Tilang di Lantas Polresta Gorontalo Kota pada 2024, Didominasi Pelajar

Sebanyak 391 tilang dilakukan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas sepanjang Januari hingga Mei 2024.

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
ILUSTRASI Tilang. Polisi sedang mengatur jalannya arus lalu lintas di Kabupaten Gorontalo.  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo  - Sebanyak 391 tilang dilakukan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas sepanjang Januari hingga Mei 2024.

Sedangkan kasus tilang pada 2023 yakni 628 pelanggaran. 

Jumlah itu kebanyakan merupakan pelajar di Kota Gorontalo, baik siswa SMA maupun mahasiswa.

Saat ini masih quartal pertama 2024  akan tetapi jumlahnya hampir mencapai tahun sebelumnya.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, Supomo mengatakan jumlah itu didapat selama razia yang dijalankan oleh pihaknya.

"Kita ada beberapa jenis operasi yang dilakukan. Ada operasi pusat, wilayah, dan rutin seperti saat ini berjalan," kata Supomo kepada TribunGorontalo.com, Senin (27/5/2024).

Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota,  AKP Supomo
Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota,  AKP Supomo (TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN)

Operasi rutin dilaksanakan dengan jadwal yang tidak menentu terutama saat angka kecelakaan sudah mulai meningkat di wilayah Kota Gorontalo..

Sebelum operasi rutin ini dijalankan, Supomo mengatakan hampir setiap minggu terjadi kecelakaan, namun pasca operasi sudah mulai turun.

Angka kecelakaan sepanjang 2024 bisa ditekan, yakni hanya 50 kecelakaan dari Januari sampai Mei.

"Tilangnya memang meningkat dari tahun lalu, tapi angka kecelakaannya sudah mulai turun," tambahnya.

Katanya, pelanggar lalu lintas telah ditindaki, namun perubahan pada pengendara tidak terlalu signifikan.

Upaya dari Sat Lantas sendiri sudah berbagai macam seperti pembuatan patung dari knalpot brong dan brosur.

Supomo mengungkapkan pihaknya hanya dapat menindaki knalpot sudah terpasang dan menyala di sepeda motor.

Selain itu beberapa pelanggaran lain yang ditindaki adalah tidak menggunakan helm, bermain handphone saat berkendara, sampai melanggar lalu lintas.

Katanya, khusus untuk tilang eletronik, terdapat dua titik di Kota Gorontalo yaitu di Simpang Lima dan Jalan Aryo Katili.

Saat ini proses penilangan eletronik masih ditangani pihak Polda Gorontalo.

Untuk itu Supomo mengimbau agar pengendara selalu berhati-hati.

"Jangan sangka melanggar lalu lintas tertangkap kamera tidak terjadi apa-apa. Itu pantau dan langsung dikirim surat, kalau suratnya tidak sampai maka diblokir saat perpanjangan STNK," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved