Pelanggaran Lalu Lintas

1.816 Pelanggaran Lalu Lintas di Gorontalo per Januari-September 2024, Terbanyak Tidak Pakai Helm

Ribuan pelanggaran lalu lintas di Gorontalo sepanjang triwulan III (Januari-September 2024).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Seorang polantas Gorontalo tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ribuan pelanggaran lalu lintas di Gorontalo sepanjang triwulan III (Januari-September 2024).

Angka tersebut berdasarkan rekapitulasi data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo.

Total sebanyak 1.846 pelanggaran lalu lintas di wilayah Provinsi Gorontalo.

Sebagian besar tercatat menjadi kewenangan Polda Gorontalo, yakni sebanyak 484 kasus.

Posisi selanjutnya terjadi di wilayah hukum Polres Boalemo sebanyak 367 kasus.

Ada 12 jenis garlantas yang menjadi klasifikasi dari setiap pelanggaran.

Tiga jenis pelanggaran terbanyak yakni pengendara tidak memakai helm, kelengkapan dan surat-surat masing-masing, serta tidak mengenakan sabuk pengaman.

Berikut merupakan data garlantas di Provinsi Gorontalo sepanjang triwulan III (Januari-September) 2024.

1. Berdasarkan kewenangan kesatuan

- Polda Gorontalo : 484

- Polresta Gorontalo Kota : 288

- Polres Gorontalo : 139

- Polres Bone Bolango : 244

- Polres Boalemo : 367

- Polres Gorontalo Utara : 156

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved