Viral Lokal
YL Bantah Aniaya Siswa di Kota Gorontalo, Akui Difitnah Korban 'Saya Terbukti Tidak Bersalah'
YL, pria yang dituding pelaku penganiayaan siswa di Kota Gorontalo membantah semua tuduhan keluarga korban.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HY-pria-yang-dituding-melakukan-kekerasan-terhadap-siswa.jpg)
Pihak keluarga korban sempat menerima empat surat dari Penyidik Polres Gorontalo Kota. Pada surat pertama diterima keluarga pada 4 Desember 2023. Surat kedua pada 20 Desember 2023.
"Dalam dua surat itu tertulis pelaku dijerat dugaan tindak pidana perlindungan anak (aniaya)," tuturnya.
Sementara surat ketiga pada 26 Februari 2024 membuat mereka bingung. Perkara itu bukan lagi dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menjerat pelaku.
"Di surat ketiga itu berubah jadi dugaan tindak pidana penganiyaan, surat keempat pada 1 April 2024 kami lebih heran lagi, karena pelaku dijerat tindak pidana ringan," tandasnya.
Hasil Persidangan
Dalam hasil putusan persidangan, Pengadilan Negeri Gorontalo mengadili pelaku dalam perkara tindak pidana ringan.
Persidangan yang terjadi pada 4 April 2024 itu menghadirkan empat saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam hasil putusan sidang, visum terhadap korban didapati tidak ada tanda-tanda kekerasan. Hasil visum itu ditandatangani oleh Dokter dari RS Aloe Saboe Gorontalo.
Begitu juga dengan hasil asesmen korban penganiayaan atau hasil pemeriksaan psikolog menyatakan korban mengalami gejala pada gangguan Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD).
PTSD muncul karena beberapa gejala seperti mengalami masalah tidur, sering meras stres dan kesal hingga mudah gelisah atau terlalu waspada dan bukan karena penganiayaan.
Pun keterangan saksi, menurut hakim tidak bisa menjerat pelaku YL.
Akhirnya Pengadilan Negeri Gorontalo mengadili YL tidak terbukti secara sah dan membebaskan dari segala dakwaan penyidik.
Keluarga Korban Tak Terima
Ibu Korban, HY secara terang-terangan tidak bisa menerima hasil persidangan.
Olehnya, HY meminta agar penyidik melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
Namun terkait perkara ini, belum ada jawaban dari Polres Gorontalo Kota. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
| Kades di Gorontalo Pake Sandal di Upacara HUT RI, Camat yang Kena Semprot Bupati |
|
|---|
| Berlin Gorapu Gorontalo Minta Maaf Pasca Parodikan Tahlilan Pakai Kata Makian |
|
|---|
| Viral! Wanita Dianiaya Pria di Pinggir Jalan, dua Lelaki Hanya Menonton |
|
|---|
| Ojol Bentor di Gorontalo Viral Gegara Dilarang Masuk di Salah Satu Kampus Swasta, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Viral Hiu Putih Terdampar di Pesisir Pantai Mootawa Gorontalo, Langsung Dijadikan Lauk |
|
|---|