Selasa, 24 Maret 2026

Viral Lokal

YL Bantah Aniaya Siswa di Kota Gorontalo, Akui Difitnah Korban 'Saya Terbukti Tidak Bersalah'

YL, pria yang dituding pelaku penganiayaan siswa di Kota Gorontalo membantah semua tuduhan keluarga korban.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto YL Bantah Aniaya Siswa di Kota Gorontalo, Akui Difitnah Korban 'Saya Terbukti Tidak Bersalah'
TribunGorontalo.com/Arianto
HY, pria yang dituding melakukan kekerasan terhadap siswa mengklarifikasi duduk persoalan. HY mengaku tak bersalah dan itu telah dibuktikan oleh pengadilan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – YL, pria yang dituding pelaku penganiayaan siswa di Kota Gorontalo membantah semua tuduhan keluarga korban.

YL menjelaskan kronologi versi dirinya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/5/2024) sore.

YL mengaku dirinya tidak pernah menendang siswa didepan rumah warga, bahkan ia meyakini telah difitnah oleh korban.

Saat kejadian YL melihat wajah cucunya penuh dengan cat pilox dan menangis.

YL kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan mengapa wajah cucunya penuh dengan pilox.

Sampai di lokasi kejadian YL melihat ada korban, kakek korban dan sepeda yang baru saja di cat pilox.

"Sampai di sana ada opanya (kakek) korban, saya tidak pernah menendang. Tiba-tiba juga di belakang muncul bapaknya korban ini," ungkapnya.

YL mengelak pernah menendang korban karena marah melihat cucunya penuh dengan pilox.

"Cucu saya, satu wajahnya itu kena pilox, saya tidak menendang korban karena itu," jelasnya.

YL mengaku kakek korban sebenarnya mengetahui fakta rentetan peristiwa saat itu, namun YL menyayangkan kakek korban memberi pernyataan palsu saat persidangan.

"Kakek korban ini ada di lokasi pada saat kejadian. Dia tahu kejadian pada saat itu. Tapi pas di pengadilan kakek korban mengaku saya menendang korban sampai satu meter," ucapnya.

"Apakah masuk akal korban saya tendang di hadapan kakek korban, kan kita ini diperhadapkan, apa reaksinya?," tutur YL.

Akibat dugaan penganiyaan tersebut, YL harus mengikuti proses hukum selama berbulan-bulan.

Akhirnya YL dibebaskan dari semua dakwaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 4 April 2024.

"Saya terbukti tidak bersalah, terbukti hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan," tegasnya.

Keluarga YL tak terima difitnah oleh orang lain dan sempat berniat melaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik.

"Cuma saat itu belum bisa, karena masih proses hukum. Jadi kami menunggu hasil ini dulu, kalau tidak terbukti kami laporkan," ungkap anak terduga pelaku, RL.

"Sekarang sudah selesai ini kasus, divonis bebas dan tidak terbukti. Jadi sekarang kami sudah laporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Gorontalo," tambahnya.

RL mengatakan akan terus memulihkan nama baik ayahnya, karena ia meyakini keluarganya berada di pihak yang benar.

Hal itu dibuktikan dengan hasil putusan persidangan yang membebaskan YL dari segala dakwaan.

Baca juga: 3 Nama Bakal Calon Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga Ditantang Pesaing Lama

Diberitakan sebelumnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Gorontalo dianiaya oknum guru hingga masuk Rumah Sakit (RS).

Guru berinisial YL itu menganiaya siswanya di depan rumah warga Kota Gorontalo pada November 2023 silam.

Pelajar berusia 8 tahun itu ditemukan terkapar di atas tanah dan dilarikan ke rumah sakit.

Ibu Korban, HY (48) membeberkan kronologi kejadian kepada TribunGorontalo.com, Rabu (15/5/2024) malam.

HY bercerita saat itu anaknya tengah mewarnai sepeda di depan rumah warga di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

"Anak saya lagi pilox sepedanya. Tiba-tiba datang cucu pelaku dan melihat (proses pilox) dari arah bawah sepeda. Jadi tidak sengaja pilox itu kena di antara hidung dan mulut cucu pelaku," ungkapnya.

Karena hal tersebut cucu pelaku menangis dan melaporkan kepada pelaku. Pelaku sontak tidak terima dan melakukan dugaan penganiayaan dengan menendang perut korban.

"Dia tendang saya punya anak, kasihan ada terbaring di tanah sambil pegang perut," ucapnya.

Setelah kejadian itu, HY membawa anaknya ke rumah sakit.

"Anak saya selama satu minggu sakit, anak saya panas tinggi. Waktu itu dokter sarankan untuk rawat inap tapi saya bilang tidak. Kalau ada apa-apa saya kasih tahu," jelasnya.

HY menyebut anaknya trauma mendalam atas kejadian tersebut. Ia menjadi pendiam.

Wanita paruh baya itu lantas melaporkan pelaku ke Polres Gorontalo Kota.

Proses visum sudah diajukan sejak laporan itu tiba di telinga polisi.

Namun, HY merasa aneh karena hasil visum diambil oleh pihak kepolisian setelah sebulan diajukan proses visum.

"Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi hasil visum keluar kata polisi tidak ada tanda-tanda kekerasan. Padahal jelas-jelas anak saya dianiaya, ada saksi matanya," ujarnya.

Keterangan Saksi

Saksi bernama Fahriansyah atau Rian, mengatakan dirinya melihat secara langsung anak kandung HY dianiaya oleh oknum Guru.

"Iya saya lihat dengan jelas, dia pukul di bagian perut, sampai itu anak pegang perutnya terus jatuh ke tanah," ungkapnya.

Pasal Dakwaan Diubah

Selain itu ibu Korban, HY mengatakan pelaku sempat dijerat pasal kekerasan dan perlindungan anak oleh Polres Gorontalo Kota.

"Tiba-tiba diubah sama polisi jadi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Akhirnya begitu sidang, pelaku bebas," ujarnya.

HY merasa tidak mendapatkan keadilan dari kasus yang menimpa anaknya. Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak semestinya ditindak sesuai perlakuan pelaku.

"Saya hanya minta keadilan, masalah saya pe anak dia ada tendang pak, sampai masuk rumah sakit dan dirawat selama seminggu," tuturnya.

HY hanya meminta pihak kepolisian melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut, menurutnya keluarga mendapat kerugian atas kejadian tersebut.

"Anak saya sudah trauma begitu, masa dia bebas?" paparnya.

Pihak keluarga korban sempat menerima empat surat dari Penyidik Polres Gorontalo Kota. Pada surat pertama diterima keluarga pada 4 Desember 2023. Surat kedua pada 20 Desember 2023.

"Dalam dua surat itu tertulis pelaku dijerat dugaan tindak pidana perlindungan anak (aniaya)," tuturnya.

Sementara surat ketiga pada 26 Februari 2024 membuat mereka bingung. Perkara itu bukan lagi dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menjerat pelaku.

"Di surat ketiga itu berubah jadi dugaan tindak pidana penganiyaan, surat keempat pada 1 April 2024 kami lebih heran lagi, karena pelaku dijerat tindak pidana ringan," tandasnya.

Hasil Persidangan

Dalam hasil putusan persidangan, Pengadilan Negeri Gorontalo mengadili pelaku dalam perkara tindak pidana ringan.

Persidangan yang terjadi pada 4 April 2024 itu menghadirkan empat saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam hasil putusan sidang, visum terhadap korban didapati tidak ada tanda-tanda kekerasan. Hasil visum itu ditandatangani oleh Dokter dari RS Aloe Saboe Gorontalo.

Begitu juga dengan hasil asesmen korban penganiayaan atau hasil pemeriksaan psikolog menyatakan korban mengalami gejala pada gangguan Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD).

PTSD muncul karena beberapa gejala seperti mengalami masalah tidur, sering meras stres dan kesal hingga mudah gelisah atau terlalu waspada dan bukan karena penganiayaan.

Pun keterangan saksi, menurut hakim tidak bisa menjerat pelaku YL.

Akhirnya Pengadilan Negeri Gorontalo mengadili YL tidak terbukti secara sah dan membebaskan dari segala dakwaan penyidik.

Keluarga Korban Tak Terima

Ibu Korban, HY secara terang-terangan tidak bisa menerima hasil persidangan.

Olehnya, HY meminta agar penyidik melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.

Namun terkait perkara ini, belum ada jawaban dari Polres Gorontalo Kota. (*)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved