Selasa, 24 Maret 2026

Viral Lokal

YL Bantah Aniaya Siswa di Kota Gorontalo, Akui Difitnah Korban 'Saya Terbukti Tidak Bersalah'

YL, pria yang dituding pelaku penganiayaan siswa di Kota Gorontalo membantah semua tuduhan keluarga korban.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto YL Bantah Aniaya Siswa di Kota Gorontalo, Akui Difitnah Korban 'Saya Terbukti Tidak Bersalah'
TribunGorontalo.com/Arianto
HY, pria yang dituding melakukan kekerasan terhadap siswa mengklarifikasi duduk persoalan. HY mengaku tak bersalah dan itu telah dibuktikan oleh pengadilan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – YL, pria yang dituding pelaku penganiayaan siswa di Kota Gorontalo membantah semua tuduhan keluarga korban.

YL menjelaskan kronologi versi dirinya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/5/2024) sore.

YL mengaku dirinya tidak pernah menendang siswa didepan rumah warga, bahkan ia meyakini telah difitnah oleh korban.

Saat kejadian YL melihat wajah cucunya penuh dengan cat pilox dan menangis.

YL kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan mengapa wajah cucunya penuh dengan pilox.

Sampai di lokasi kejadian YL melihat ada korban, kakek korban dan sepeda yang baru saja di cat pilox.

"Sampai di sana ada opanya (kakek) korban, saya tidak pernah menendang. Tiba-tiba juga di belakang muncul bapaknya korban ini," ungkapnya.

YL mengelak pernah menendang korban karena marah melihat cucunya penuh dengan pilox.

"Cucu saya, satu wajahnya itu kena pilox, saya tidak menendang korban karena itu," jelasnya.

YL mengaku kakek korban sebenarnya mengetahui fakta rentetan peristiwa saat itu, namun YL menyayangkan kakek korban memberi pernyataan palsu saat persidangan.

"Kakek korban ini ada di lokasi pada saat kejadian. Dia tahu kejadian pada saat itu. Tapi pas di pengadilan kakek korban mengaku saya menendang korban sampai satu meter," ucapnya.

"Apakah masuk akal korban saya tendang di hadapan kakek korban, kan kita ini diperhadapkan, apa reaksinya?," tutur YL.

Akibat dugaan penganiyaan tersebut, YL harus mengikuti proses hukum selama berbulan-bulan.

Akhirnya YL dibebaskan dari semua dakwaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 4 April 2024.

"Saya terbukti tidak bersalah, terbukti hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan," tegasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved