Gorontalo Terkini
Pohuwato jadi Daerah Terbanyak Kasus Narkoba di Gorontalo, Ada 15 Kasus sejak Januari-Mei 2024
Terhitung sejak Januari hingga 22 Mei 2024, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 44 kasus.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/assorted-pharmaceutical-capsules-syringes-with-serums_114579-22168jpg_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pohuwato jadi kabupaten terbanyak kasus penyalahgunaan narkoba di Gorontalo.
Jumlah tersebut berdasarkan catatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Rabu (22/5/2024).
Terhitung sejak Januari hingga 22 Mei 2024, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 44 kasus.
Dari 44 kasus tersebut, total yang terjadi di Pohuwato sebanyak 15 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dari kabupaten lainnya.
Baca juga: 10 Kasus Narkoba, Miras, dan Kosmetik Ilegal Terungkap di Gorontalo
Rincianya, 8 kasus ditangani Polres Gorontalo Kota, 3 kasus di Kabupaten Gorontalo, 5 kasus di Boalemo, 4 kasus di Bone Bolango, dan 2 kasus di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sedangkan Polda Gorontalo, tercatat hanya menangani 7 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam klasifikasi yang sama, kasus peredaran obat keras yang tak berizin, tercatat sebanyak 10 kasus.
Enam kasus ditangani Polres Gorontalo Kota, dan masing-masing dua kasus ditangani Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato.
Terkahir adalah kasus peredaran minuman keras mencapai 14 kasus.
Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo tercatat ada empat kasus, Bone Bolango dua kasus dan Gorontalo Utara satu kasus.
Baca juga: Fakta-fakta Aiptu Firmansyah si Polisi Gadungan: Gagal Tes Polisi hingga Positif Konsumsi Narkoba
Polda sendiri menangani tiga kasus. Boalemo dan Pohuwato nihil kasus.
Sopir Pakai Narkoba untuk Doping
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boalemo, Gorontalo menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah tersebut.
Kejadian penangkapan terjadi pada 7 Mei 2024 kemarin, namun baru dibuka ke media oleh Polres Boalemo hari Selasa (14/5/2024).
Dalam keterangan polisi saat konferensi pers, dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku di Desa Salilama, Kecamatan Mananggu.
Dua pelaku itu masing-masing bernama FM (25) alias Frangki dan NM (27) alias Noval.
Kasat Resnarkoba Iptu Yusril Kiayi menjelaskan kronologi penangkapan kedua warga Patilanggiyo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo itu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil dengan nomor polisi DM 8403 DC dari arah Sulawesi Tengah menuju Gorontalo yang diduga membawa sabu-sabu," ungkap Iptu Yusril saat konferensi pers di Polres Boalemo.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Boalemo langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu saset kecil sabu-sabu pada pukul 15.20 WITA.
Baca juga: Mantan Pecandu Narkoba Kembali Ditangkap di Boalemo Gorontalo, 0.2 Gram Sabu Diamankan
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif sabu-sabu," tambah Iptu Yusril.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu sebagai doping.
Sebab, mereka mengaku harus menempuh perjalanan jauh karena bekerja sebagai supir yang membawa barang dagangan.
Sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari daerah Palu, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 122 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Saat ini, berkas perkara telah kita limpahkan ke kejaksaan dan kita sudah penuhi P19 serta tinggal menunggu P21," tutup Iptu Yusril. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.