Mahasiswa IAIN Meninggal
Belum Sempat Dicecar Jaksa, Saksi Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Pingsan di Ruang Sidang
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, perkara bernomor 92/Pid.B/2024/PN Gto itu memasuki masa persidangan ketiga.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-pemeriksaan-saksi-kasus-kematian-mahasiswa-IAIN-Gorontalo-Selasa-2152024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Saksi kasus meninggalnya Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo pingsan dalam persidangan yang digelar siang tadi, Selasa (21/5/2024).
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, perkara bernomor 92/Pid.B/2024/PN Gto itu memasuki masa persidangan ketiga.
Sesuai agenda, hari ini adalah Pemeriksaan Saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan siang tadi, dihadirkan 11 saksi, termasuk panitia dan peserta kegiatan pengaderan.
Baca juga: Besaran UKT di Universitas Pohuwato Gorontalo, Jurusan Ini Termurah
Suasana persidangan sempat tegang ketika salah satu saksi, Nita Koyo, tiba-tiba pingsan tak sadarkan diri selama 10 menit.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bone Bolango, Andreas Atmadji, Nita diduga mengalami kelelahan dan belum sarapan pagi.
"Yang bersangkutan sedang datang bulan dan tadi pagi tidak sarapan," ungkap Andreas.
Meskipun sempat pingsan, Nita siuman dan setelah diperiksa di Puskesmas, kondisinya dinyatakan baik dan dapat melanjutkan persidangan.
Sidang ini menghadirkan lima terdakwa yang didakwa atas kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono. Keluarga korban pun turut hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya, pada sidang 14 Mei 2024, terungkap fakta bahwa korban sempat meminta pulang saat mengikuti kegiatan pengkaderan, namun permintaannya tidak diindahkan oleh panitia.
Baca juga: 10 Kasus Narkoba, Miras, dan Kosmetik Ilegal Terungkap di Gorontalo
Saksi juga mengungkapkan adanya kontak fisik yang dilakukan oleh senior/alumni terhadap para peserta pengkaderan.
Sidang pemeriksaan saksi ini masih akan berlanjut untuk mendalami kasus meninggalnya Maba IAIN Gorontalo ini.
Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)
Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP).
Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*)
| 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Siang Ini Sidang Putusan Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo |
|
|---|
| BREAKING NEWS Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara ke 5 Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| Sidang Pembacaan Tuntutan, Ini Harapan Kakak Hasan Saputro Mahasiswa IAIN Gorontalo yang Meninggal |
|
|---|
| Telan Korban, Dekan Syariah IAIN Gorontalo Ungkap Kegiatan Pengaderan HMJ HKI Tak Resmi |
|
|---|